Bareskrim Tindak Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2025, 08:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kawasan tambang pasir ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi. Kawasan tambang pasir ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin, 3 November 2025. 

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Irhamni.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” paparnya. 

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

TERKINI

China Turunkan Harga Bensin dan Solar, Hal Ini Pertimbangannya

Nasional Selasa, 23 Des 2025 | 07:27 WIB

Pilu, Banyak Bayi dan Anak-anak Gaza Tewas Membeku

Luar Negeri Selasa, 23 Des 2025 | 07:25 WIB

Rusia Respons Uji Coba Nuklir AS

Luar Negeri Selasa, 23 Des 2025 | 07:10 WIB

Selasa, Jakarta Diguyur Hujan Ringan

Metro Selasa, 23 Des 2025 | 06:58 WIB

Dramatis! Penculik Anak Ditangkap Setelah 40 Tahun Buron

Luar Negeri Selasa, 23 Des 2025 | 06:49 WIB

Hashim Bantah Prabowo Miliki Lahan Sawit, Sebut Hal Ini

Nasional Selasa, 23 Des 2025 | 06:40 WIB
Load More
x|close