Kawendra Soroti Pentingnya Pembenahan Tata Kelola Royalti dalam Pembahasan RUU Hak Cipta di Baleg DPR RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 19:15
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), serta sektor swasta VNT pada Kamis, 13 November 2025. Pertemuan ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dan sejumlah isu terkait tata kelola royalti di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam melakukan pembenahan menyeluruh di berbagai sektor. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita ini dalam rangka pembenahan. Kalau kita bicara soal semangat keseluruhan negara Indonesia saat ini adalah mengarah ke perbaikan, mengarah ke pembenahan. Indonesia sedang diperjuangkan ke arah yang lebih baik oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Kawendra dalam rapat.

Ia juga menyoroti persoalan kebocoran yang selama ini terjadi dalam tata kelola, termasuk dalam sistem pengelolaan royalti. Menurutnya, pemerintah kini tengah menegakkan aturan secara tegas dan konsisten di semua lini.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. <b>(Istimewa)</b> Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. (Istimewa)

“Kita selalu bicara sejak beberapa tahun lalu bahwa kebocoran itu nyata. Dan sekarang presiden kita menegakkan banyak aturan tanpa pandang bulu, tak ada lagi ‘untouchable-man’. Semuanya clear. Ternyata negara kita kaya,” katanya.

Selain itu, Kawendra menyinggung persoalan tingginya rasio ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia yang dinilainya berdampak pada efisiensi ekonomi nasional.

“Selama ini ICOR kita terlalu tinggi. Untuk mendapatkan satu dolar, kita harus mengeluarkan 4–6 dolar, padahal negara lain cukup 2 dolar untuk mendapatkan 2 dolar,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta harus membawa manfaat nyata bagi negara sekaligus memberikan keadilan bagi para pelaku industri kreatif, khususnya para pencipta dan pekerja musik.

Baca Juga: Kawendra: Gekrafs Mendorong Subsektor ke-18, Yakni Ekonomi Kreatif Berbasis Modifikasi Otomotif

“Saya rasa pembenahan dari UU Hak Cipta ini semangatnya sama: memberikan kontribusi terbaik sebesar-besarnya untuk negara, dan untuk para pejuang royalti, pejuang musik, pejuang karya cipta,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kawendra juga memberikan apresiasi kepada PAPPRI dan LMKN atas kontribusi dan pemaparan yang disampaikan dalam RDPU. Ia menilai ke depan jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) perlu disederhanakan agar pengelolaan royalti lebih efisien dan transparan.

“Saya mengapresiasi PAPP RI dan LMKN. Nanti mungkin ke depannya LMK tidak terlalu banyak, cukup empat sampai lima saja maksimal. Dirunut yang jelas seperti apa, jangan yang tidak berhak malah dapat. Tadi bicara unclaim, saya mengapresiasi dari LMK sudah menyetorkan ke LMKN puluhan miliar, mudah-mudahan ke depannya bisa lebih besar lagi karena negara kita potensinya besar,” tutur Kawendra.

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. <b>(Istimewa)</b> Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian. (Istimewa)

Dalam pembahasan teknis, ia menyoroti pentingnya reformasi sistem royalti agar lebih terintegrasi, termasuk dengan dukungan teknologi seperti yang dipaparkan oleh VNT Networks. Kawendra berharap pembenahan regulasi hak cipta ini dapat meniru standar negara-negara maju yang telah sukses dalam digitalisasi sistem royalti.

“Saya berharap pembenahan ini bisa optimal, misalnya seperti Kanada yang sudah bisa digitalisasi. Mentor politik saya Prof Sufmi Dasco, punya mimpi besar yakni ke depannya pencipta lagu itu bisa dapat informasi yang real time,” tutupnya.

x|close