Bos Djarum Victor Hartono Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 16:28
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Mereka yang masuk dalam daftar pencegahan tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Bernadette Ning Dijah Prananibgrum (BNDP), Heru Budijato Prabowo (HBP), Karl Layman (KL) dan Victor Rachmat Hartono (VRH). Anang menegaskan bahwa kelimanya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dari pihak lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut membenarkan adanya pencekalan tersebut. Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen resmi yang diterima dari Ditjen Imigrasi tertulis, “Alasan: korupsi.”

Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) <b>(Antara)</b> Direktur jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto : Antaranews.com/Dok) (Antara)

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pajak pada periode 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang Supriatna pada Senin 17 November 2025. Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan oknum pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Meski demikian, Anang tidak merinci waktu maupun lokasi penggeledahan, dan ia belum mengungkapkan secara detail konstruksi perkara yang sedang disidik. Namun, ia memastikan perkembangan kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ujarnya.

(Sumber : Antara)

x|close