Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menjatuhkan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak berinisial SHB di Semarang karena memiliki tunggakan besar dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
SHB, yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Madya Dua Semarang, tercatat mempunyai utang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp25.471.351.451 atau sekitar Rp25,4 miliar. Penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya 2 Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
“Sebelumnya terhadap SHB telah dilakukan upaya persuasif, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Penyanderaan atau gijzeling merupakan langkah penegakan hukum berupa pengekangan sementara kebebasan penunggak pajak yang memiliki utang besar namun tidak mau melunasinya. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya paksa agar wajib pajak segera membayar kewajibannya kepada negara. Dalam pelaksanaannya, penanggung pajak ditempatkan di lokasi tertentu selama masa penyanderaan.
Baca Juga: DJP: 91 Penunggak Pajak Telah Bayar, 27 Dinyatakan Pailit
Aturan menyebut penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta dan yang itikad baiknya dalam melunasi kewajiban diragukan. Wajib pajak yang disandera dapat dibebaskan setelah seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajak,” kata Nurbaeti.
Baca Juga: Cicilan Penunggak Pajak Inkrah Capai Rp7 Triliun, Purbaya Pantau Akselerasi Pembayaran
Ia berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera, baik bagi SHB maupun wajib pajak lain yang memiliki tunggakan.
“Kami tidak punya niat zalim/tidak adil kepada siapapun termasuk wajib pajak, kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak,” lanjutnya.
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan fasilitas konsultasi yang tersedia di kantor pelayanan pajak. DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Informasi tambahan dapat diperoleh melalui kantor pajak terdekat, layanan Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang di Semarang, Selasa, 7 Januari 2025. (ANTARA/HO-DJP) (Antara)