Cicilan Penunggak Pajak Inkrah Capai Rp7 Triliun, Purbaya Pantau Akselerasi Pembayaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 15:25
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat usai kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa cicilan dari penunggak pajak yang telah inkrah kini mencapai hampir Rp7 triliun. Pemerintah terus memantau percepatan pembayaran agar sebagian besar dapat terselesaikan menjelang akhir tahun.

“Mungkin sekarang mereka baru masuk hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” kata Purbaya saat ditemui usai kegiatan Prasasti Luncheon Talk di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menegaskan akan meninjau kecepatan pembayaran tersebut bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Pembahasan itu ditujukan untuk merumuskan strategi percepatan pelunasan cicilan dari para penunggak pajak.

Baca Juga: Ekosistem Industri Tembakau Apresiasi Menteri Keuangan atas Keputusan Tidak Naikkan Cukai 2026 Lewat Karangan Bunga

“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa nantinya. Tapi, saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin, 22 September 2025, Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar dengan potensi penerimaan hingga Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujarnya.

Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan nilai total Rp5,1 triliun. Purbaya menegaskan pihaknya akan terus menagih sisa tunggakan dari para wajib pajak besar tersebut.

Baca Juga: Donny Oskaria Datang ke Istana Jelang Pelantikan Kepala BP BUMN

Menurut dia, sebagian besar penunggak pajak merupakan perusahaan, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

Upaya mengejar penunggak pajak ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menutup perlambatan penerimaan pajak. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa perlambatan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Susun Peta Jalan Implementasi BBM E10 Berbasis Etanol

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close