Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan seluruh produk makanan, obat-obatan, kosmetik, maupun alat kesehatan asal Amerika Serikat yang dipasarkan di Indonesia tetap wajib memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Penegasan itu disampaikan untuk merespons isu terkait perjanjian dagang tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Isu tersebut menyebutkan produk alat kesehatan dan obat-obatan asal AS tidak lagi memerlukan standar BPOM karena telah memperoleh izin dari US Food and Drug Administration (FDA).
"Tidak berarti semua produk dari Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melewati Badan POM, karena memang persyaratan undang-undang tetap harus mendapat Nomor Izin Edar Badan POM," kata Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Taruna menjelaskan, meskipun BPOM dan FDA sama-sama mengacu pada standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap produk tetap harus melalui proses perizinan di masing-masing negara.
Baca Juga: BPOM Perkuat Pengawasan, Luncurkan Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu
Kedua lembaga tersebut memang tergolong dalam WHO-Listed Authority, namun hal itu tidak menghapus kewajiban administratif di Indonesia.
"Artinya, semua obat-obatan yang akan diimpor ke Indonesia, standarnya kita sudah sama. Jadi syaratnya dia harus dapat Nomor Izin Edar dulu di Amerika Serikat yang disebut Marketing Authorization. Nah, setelah masuk ke Indonesia, dia harus juga dapat Marketing Authorization dari Badan POM, berupa apa yang kita sebut dengan (Nomor Izin Edar) obat impor," ucap Taruna Ikrar.
Ia memastikan aspek kualitas, keamanan, dan efikasi obat impor tetap menjadi prioritas utama demi melindungi konsumen di dalam negeri. BPOM, lanjutnya, tidak akan ditinggalkan dalam proses pengawasan produk yang masuk dari Amerika Serikat.
"Badan POM tetap berperan dan Badan POM tidak akan ditinggal. Jadi obat dan apapun yang diimpor dari Amerika Serikat, tetap harus memenuhi ketentuan-ketentuan tadi," katanya.
Baca Juga: BPOM Rilis 41 Obat Herbal Ilegal, Ancam Rusak Hati hingga Ginjal
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Sean Filo Muhamad (Antara)