WN Amerika Pembunuh Dalam Koper di Bali Dideportasi Usai Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 12:02
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper (Imigrasi)

Ntvnews.id, Badung - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Deportasi ini dilakukan setelah TS menyelesaikan masa hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2014.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa TS sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Kasus ini dikenal luas sebagai “pembunuhan dalam koper” yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Saat itu, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, yang juga warga Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan internasional karena cara pelaku menyembunyikan jasad korban di dalam koper. TS menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan mendapatkan sejumlah remisi karena berkelakuan baik. Ia dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026.

Baca Juga: Hakim AS Perintahkan Pembebasan Bocah 5 Tahun dan Ayahnya dari Penahanan Imigrasi

Setelah bebas, TS langsung diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diproses pemulangannya. Selanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Februari 2026. Sebelumnya, rekan pelaku HLM telah lebih dahulu bebas pada 2021 dan dideportasi oleh pihak imigrasi.

Selama berada di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh proses administrasi serta koordinasi dengan pihak konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Setelah semua prosedur selesai, TS dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas hingga memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.

"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca Juga: Imigrasi Bongkar Kasus Love Scamming Internasional di Tangerang, Sasar Warga Korea Selatan

Deportasi ini merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama TS untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Menurut Sengky, berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan terhadap warga negara asing dapat berlaku hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup apabila dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutup Sengky.

x|close