Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan pola kejahatan jaringan love scamming di wilayah Tangerang yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan sasaran utama warga Korea Selatan.
Para terduga pelaku diamankan melalui rangkaian penggerebekan di sejumlah kawasan perumahan di Tangerang dan Tangerang Selatan yang berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa jaringan tersebut membidik korban di luar wilayah Indonesia.
“Target calon korban adalah orang asing di luar Indonesia, kebanyakan warga negara Korea Selatan,” kata Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Senin, 19 Januari 2026.
Baca Juga: VIDEO: 10 Sepeda Motor Ludes Terbakar di Stasiun Bogor
Ia menuturkan, sebelum melancarkan aksinya para pelaku terlebih dahulu mengumpulkan data serta nomor kontak calon korban untuk memudahkan pendekatan.
Setelah itu, korban dihubungi melalui aplikasi pesan instan seperti Telegram dan Line. Dalam menjalankan modusnya, pelaku menyamar sebagai perempuan muda guna membangun kedekatan emosional secara intens dengan korban.
Setelah hubungan terjalin, korban kemudian diajak melakukan panggilan video bernuansa seksual yang selanjutnya direkam oleh pelaku.
Rekaman tersebut digunakan sebagai alat pemerasan untuk mendapatkan uang dari korban. Kasubdit Pengawasan Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyebutkan kerugian yang dialami setiap korban dapat mencapai satu hingga dua juta won.
Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)
Yuldi mengungkapkan, sindikat ini diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menjalankan aksinya. Aplikasi Hello GPT yang telah dimodifikasi digunakan untuk membalas pesan korban secara otomatis.
Pemanfaatan teknologi tersebut memungkinkan para pelaku berkomunikasi dengan banyak korban dalam waktu bersamaan, terutama setelah hubungan emosional terbentuk.
“Aplikasi AI yang dimodifikasi untuk membalas pesan otomatis,” kata Yuldi.
Baca Juga: FOTO: Surat Cinta Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Jelang Hadapi Sidang Perdana
Selain praktik penipuan daring, aparat juga menemukan pelanggaran lain berupa pemalsuan identitas. Sejumlah WNA yang ditangkap diduga memiliki dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, kartu keluarga, dan ijazah, yang diperoleh secara tidak sah.
Salah satu WNA asal RRT berinisial ZJ diketahui memegang KTP atas nama Ferdiyansyah dan tercatat telah melakukan overstay sejak Oktober 2018. Pihak Imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut.
Sementara itu, WNA RRT lainnya berinisial XJ juga diketahui melanggar izin tinggal karena melakukan overstay sejak 5 November 2020.
Imigrasi Ringkus 27 WNA RRT Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang (NTVnews)