KPK Tahan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 23:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025, yakni (kiri-kanan) Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, Ahmad Thoha alias Anang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 november 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025, yakni (kiri-kanan) Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, Ahmad Thoha alias Anang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 november 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025. Salah satu tersangka yang kini ditahan adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto (PW).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU 2024–2029, AT alias AG dan MSB selaku pihak swasta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap empat tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, dan tempat penahanan berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

PW dan RV yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara AT alias AG dan MSB selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Didakwa Terima Suap Proyek Jalan

Keempat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang (AT alias AG) dan Mendra SB (MSB). Sebelumnya, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.

Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Pada 28 Oktober 2025, KPK kemudian mengumumkan penetapan empat tersangka tambahan yang kini telah ditahan, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB.

(Sumber: Antara)

x|close