KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau hingga Ajudan Gubernur sebagai Saksi Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2025, 15:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk aide de camp (ADC) atau ajudan Gubernur Riau, untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dipanggil meliputi ISP selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, ALMS selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, serta MDA selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau. Selain itu, turut dipanggil PNM selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, dan TBN selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau.

Nama lain yang juga dimintai keterangan adalah RND, DHR, dan JN alias MJN selaku ajudan Gubernur Riau, serta SRW yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa di antaranya tercatat Plt Kepala BPKAD Riau Ispan S. Syahputra (ISP), Plt Kabid Perbendaharaan BPKAD Riau Alamsyah Almubaraq (ALMS), Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom (MDA), dan Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah (PNM).

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar dari Hasil Pemerasan Anak Buah

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Di hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka terkait OTT, namun belum dapat menyampaikan detailnya kepada publik.

Kemudian, pada 5 November 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

(Sumber: Antara)

x|close