Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah serta tiga kendaraan bermotor terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 19 November 2025, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap seorang pihak swasta karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerek Madza CX-3, serta dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan KPK pada 17 November 2025.
Baca Juga: Subhan Cholid Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji 2023–2024
“Penyitaan dilakukan kepada pihak swasta karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji,” jelasnya.
Menurut Budi, pengamanan aset tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya memulihkan potensi kerugian negara.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, tidak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah saat itu juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
Baca Juga: Sestama Baznas Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam perkara yang sama.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)