Ntvnews.id, Bogor - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait laporan yang menyoroti dugaan keengganan penyidik memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Selama 15 hari harus kami tindak lanjuti,” ujar Ketua Dewas KPK Gusrizal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 18 November 2025.
Gusrizal menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Dewas KPK akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan memanggil penyidik yang dilaporkan enggan memeriksa Bobby.
“Kami akan musyawarahkan dulu, apakah perlu dipanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi atau bagaimana,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster tersebut.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Baca Juga: KPK Akan Panggil Bobby Nasution
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang masuk dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Akhirun dan Rayhan bertindak sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) juga melaporkan Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan menghambat proses hukum terkait pemanggilan Bobby Nasution.
(Sumber: Antara)
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Gusrizal memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 18 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)