Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BH selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Billy Haryanto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 29 September 2025. Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk penyidikan kasus DJKA klaster wilayah Medan, Sumatera Utara, yakni AS, Manajer Proyek PT Adhi Karya (Persero) untuk pekerjaan pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai, serta RKA, pegawai dari perusahaan yang sama.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Baca Juga: KPK Periksa Kasubdit BPTJ Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub
Pasca-OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan karena diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar (Sulawesi Selatan), empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat), dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proses pelaksanaannya, penyidik KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi dan tender yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk menentukan pelaksana pekerjaan sejak tahap awal.
(Sumber: Antara)
Pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 9 November 2025. ANTARA/I.C. Senjaya (Antara)