Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pihaknya melanjutkan rangkaian kegiatan penegakan hukum di Provinsi Riau dengan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis 13 November 2025.
“Hari ini, Kamis, 13 November 2025, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan Riau,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Riau yang terus memberikan dukungan terhadap kegiatan lembaga antikorupsi tersebut di wilayah setempat.
Ia menegaskan bahwa dukungan publik sangat penting, sebab masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat praktik korupsi yang berdampak pada menurunnya kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Gubernur Riau, Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor BPKAD Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Kemudian, pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, diketahui menyerahkan diri ke KPK usai operasi tersebut.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut, namun belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut kepada publik.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga orang, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
(Sumber : Antara)
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025 dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar terdiri dari 9.000 paun dan 3.000 dolar AS. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/ba (Antara)