KPK Akan Panggil Bobby Nasution

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Nov 2025, 22:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. ANTARA/HO-Diskominfo Sumut. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hingga proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selesai sebelum menentukan langkah pemanggilan terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Setelah selesai nanti persidangannya, baru dibuat laporannya. Kenapa? Karena tentunya kalau sidangnya masih berjalan, itu kan putusannya belum ada. Nanti tunggu putusannya (dahulu, red.),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Asep menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu hasil akhir persidangan sebelum adanya keputusan lebih lanjut mengenai pemanggilan Bobby Nasution.
“Ya, makanya itu kami tunggu. Tunggu sampai persidangannya ini selesai, dan nanti akan ada laporan dari jaksa terkait dengan pelaksanaan persidangan, seperti itu,” katanya.

Sebagai informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Bobby Nasution dan Sejumlah Kepala Daerah Sambangi Kantor Menkeu Purbaya, Bahas Apa?

Dua hari setelahnya, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang dibagi menjadi dua klaster. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam perkara itu, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap, sementara penerima di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta di klaster kedua adalah Heliyanto.

Berdasarkan data KPK hingga 10 November 2025, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution belum pernah dipanggil satu kali pun dalam proses penyidikan perkara tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close