KPK Duga Bupati Ponorogo Terima Suap dari Luar 3 Klaster Kasus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 14:18
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) menerima suap lain di luar tiga klaster utama yang sebelumnya telah diungkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Tiga klaster yang dimaksud meliputi dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya di lingkup pemerintahan daerah tersebut.

“Kami menduga bahwa tidak hanya di proyek yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo saja, tetapi juga di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025..

Meski demikian, Asep menjelaskan bahwa sejauh ini KPK baru mengungkap tiga klaster dugaan suap tersebut. Hal ini dikarenakan lembaga antirasuah hanya memiliki waktu 1x24 jam pasca-operasi tangkap tangan (OTT) untuk merekonstruksi perkara korupsi secara solid.

Baca Juga: KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

“Nah konstruksi yang ada saat ini adalah terkait dengan suap perpanjangan jabatan dari Kepala atau Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, kemudian juga pemberian atau suap dalam proyek di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar, dan penerimaan lainnya. Jadi, keterangan-keterangan yang diberikan oleh beberapa orang tersebut baru dikerucutkan pada tiga hal ini,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan Sucipto (SC) yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.

Pada klaster dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sementara Sucipto bertindak sebagai pemberi suap.

Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, dan Yunus Mahatma sebagai pemberi.

(Sumber: Antara)

x|close