Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan terkait cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mampu mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai Agus Pramono ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 9 November 2025.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa sejauh ini KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan sebagai pihak pemberi suap dalam kasus yang turut menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) — yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030.
Baca Juga: KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Asep juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, Agus Pramono diduga berperan sebagai perantara dalam proses suap pengurusan jabatan, sebelum Bupati Sugiri Sancoko ikut terlibat secara langsung.
“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan rumah sakit tersebut.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menyebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap proyek RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara Sucipto bertindak sebagai pemberi suap.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko disebut sebagai penerima, sedangkan Yunus Mahatma kembali menjadi pemberi.
(Sumber : Antara)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), dan Direktur RSUD D (Antara)