Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut diduga menyuap dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ), dengan total nilai Rp4,21 miliar.
“KS bersama-sama dengan EPJ menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan rincian nilai suap dari para tersangka baru, yaitu Rp780,9 juta diberikan oleh Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS), Rp1,6 miliar oleh pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG), serta Rp1,33 miliar oleh Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy (AAR).
Sementara itu, Rp500 juta diberikan oleh karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti yang juga menjabat Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022, Muhammad Amran Said Ali (MAS), bersama Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda (AFB).
Baca Juga: KPK Duga Bupati Ponorogo Terima Suap dari Luar 3 Klaster Kasus
Menurut Asep, pemberian uang tersebut dilakukan untuk memastikan pemenangan paket pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo. Uang tersebut diberikan setelah Karna Suswandi meminta ijon sebesar 10 persen dan Eko Prionggo Jati sebesar 7,5 persen, dengan total permintaan ijon mencapai 17,5 persen.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Asep.
Diketahui, KPK sebelumnya mulai menyidik perkara ini sejak 27 Agustus 2024, setelah menetapkan dua tersangka awal, yaitu KS dan EP. Kemudian, pada 21 Januari 2025, lembaga antirasuah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati sebagai tersangka utama kasus korupsi dana PEN Situbondo.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Karna Suswandi.
KPK kemudian mengumumkan serta menahan lima tersangka baru pada 4 November 2025, sementara konstruksi perkara secara resmi dijelaskan kepada publik pada 10 November 2025.
(Sumber: Antara)
Lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024 yang baru diumumkan dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni (kiri-kanan) Tjahjono Gunawan, Roespandi, Adit Ardian, Amran Said, dan As'al Fany, berjalan menuju mobil tahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 November 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)