KPK Beberkan Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 11:17
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kiri), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) memperlihatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (kiri), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 9 November 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari tiga klaster kasus korupsi berbeda.

Tiga klaster yang dimaksud meliputi dugaan suap pengisian jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 9 November 2025, menjelaskan bahwa dalam klaster pertama, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko diduga menerima Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep.

Baca Juga: Bupati Ponorogo Tiba di Gedung Merah Putih KPK Usai Terjaring OTT

Ia menambahkan, pada 7 November 2025, Yunus Mahatma kembali memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya yang berinisial NNK.

Dalam klaster kedua, yakni dugaan suap proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Asep memaparkan bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima Rp1,4 miliar.

“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” katanya.

Menurut Asep, uang hasil fee proyek tersebut kemudian diberikan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH dan adik kandungnya berinisial ELW.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan adanya klaster ketiga berupa dugaan penerimaan gratifikasi.

“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar Asep.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Sugiri Sancoko mencapai Rp2,6 miliar, terdiri dari Rp900 juta dalam klaster suap jabatan, Rp1,4 miliar dari proyek RSUD Ponorogo, dan Rp300 juta yang berasal dari dugaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan, proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempatnya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengisian jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster suap proyek RSUD Ponorogo, penerima suap diduga Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sementara pemberinya Sucipto.

Adapun dalam klaster gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, pihak penerima suap adalah Sugiri Sancoko, dan pemberinya kembali Yunus Mahatma.

(Sumber: Antara)

x|close