Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Budi merinci para saksi tersebut antara lain MAG selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, AA selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani, SUH selaku Dirut PT Al Amin Universal, FAH selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, HAG selaku Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri, dan UM selaku Dirut PT Rizma Sabilul Harom. Selain itu, turut dipanggil MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, AMS selaku Direktur PT Busindo Ayana, BS selaku Dirut PT Airmark Indo Wisata, SB sebagai konsultan, FD sebagai pegawai swasta, serta SM selaku pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam tahap awal, lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Baca Juga: Sestama Baznas Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa kerugian negara sementara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun serta menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut. Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga sekitar 13 asosiasi dan 400 biro travel haji terlibat dalam praktik yang tengah disidik tersebut.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
(Sumber : Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)