Sestama Baznas Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Nov 2025, 16:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Subhan Cholid memilih untuk tidak memberikan komentar setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji.

"Nanti tanyakan ke penyidik saja," ujar Subhan singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 12 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan bahwa Subhan Cholid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

"Untuk perkara kuota haji hari ini, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC," kata Budi.

Baca Juga: Subhan Cholid Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji 2023–2024

Menurut catatan KPK, Subhan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 08.39 WIB. Pemeriksaannya berlangsung selama kurang lebih lima jam dan berakhir pada pukul 14.32 WIB.

KPK telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Berdasarkan hasil awal, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penyidikan ini mulai bergulir sejak KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya dalam pembagian kuota haji tambahan.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk kuota haji khusus dan 10 ribu untuk kuota haji reguler. Skema tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

(Sumber: Antara) 

x|close