KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal mengenai sosok yang diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut saat menjanjikan adanya pembaruan informasi kepada publik terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa KPK juga akan mengumumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal.

Baca Juga: KPK Telah Periksa 300 Biro Penyelenggara Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Pada kesempatan yang sama, lembaga antirasuah itu juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus ini.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyebutkan bahwa terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.

Selain penyelidikan yang dilakukan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu temuan utama pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus oleh Kementerian Agama.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close