KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit LPEI Bernilai Rp11 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 14:40
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pengusulan fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian pembiayaan oleh lembaga tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman dilakukan lembaganya saat memeriksa tiga saksi pada 21 Oktober 2025, yakni Kepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Komarruzaman, Asisten Relationship Manager Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2015 Edwin M. Fadholi, dan Andy Wardhana Putra Tanumihardja selaku pihak swasta.

"Saksi dimintai keterangan soal proses pengusulan, reviu debitur, hingga proses pencairan kreditnya," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami jenis-jenis pembiayaan atau kredit yang dapat dilayani oleh LPEI.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR RI Mangihut Sinaga Terkait Kasus Korupsi LPEI

"Saksi juga dikonfirmasi mengenai mekanisme dan alur proses pembiayaan di LPEI," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni masing-masing dua orang dari lembaga tersebut dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar di LPEI

Sementara tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK pada 28 Agustus 2025 juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera pada grup PT Bara Jaya Utama.

Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara tersebut, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp11 triliun.

(Sumber: Antara) 

x|close