Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado (LCM) pada tahun 2017 bermula dari kerusakan mesin di lingkungan Antam.
“Jadi, mesin di Antam itu untuk memindahkan ore atau bijih emas ya, itu rusak pada saat itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 21 Oktober 2025.
Asep menjelaskan, setelah mesin tersebut mengalami kerusakan, Dody Martimbang (DM) selaku pegawai Antam ketika peristiwa itu terjadi menghubungi Direktur Utama Loco Montrado, Siman Bahar (SB), untuk membahas penggunaan alat pemurnian bijih emas.
“Ternyata kedua alat ini berbeda, yakni alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda. Antam itu bisa memisahkan ore dengan persentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa,” katanya.
Baca Juga: Prabowo Alihkan Rp306 Triliun Anggaran Rawan Korupsi untuk Program Pro Rakyat
Ia menambahkan bahwa alat pemurnian yang digunakan oleh Loco Montrado hanya mampu memisahkan bijih emas dengan persentase besar.
“Akhirnya, karena permintaan dari saudara DM, kemudian saudara SB ini ore-nya ditampung tetapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LCM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” ujarnya.
Asep melanjutkan, Siman Bahar kemudian mengganti bijih emas yang telah dibawa ke luar negeri dengan cadangan emas miliknya sendiri, yang menyebabkan perhitungan hasil pemurnian menjadi tidak sesuai.
“Dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan satu ton. Nah ternyata hasilnya enggak satu ton, kurang gitu, kurang dari itu,” katanya.
“Nah itu lah terjadi kemudian kerugiannya di situ, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa. Itu fraud-nya (kecurangannya) ada di situ," tambahnya.
Baca Juga: KPK Sita Rp100 Miliar Kasus Korupsi Anode Logam
Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini, telah dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Siman sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan perkara Nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, yang membatalkan status tersangka Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa PT Loco Montrado juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025.
(Sumber: Antara)