Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap ratusan biro tersebut dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan kasus yang sama.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara kuota haji tersebut.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Ketum Amphuri dalam Kasus Kuota Haji, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Koperasi
Selain diselidiki oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu hal utama yang menjadi sorotan Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 untuk jamaah haji khusus.
Namun, pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebanyak 92 persen.
(Sumber: Antara)