KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 13:12
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Rufis Bahrudin.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Rufis dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto, melainkan sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International. Selain Rufis, KPK juga memeriksa saksi lain berinisial FNR yang menjabat sebagai Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International.

Baca Juga: KPK Periksa Sesditjen Binalavotas Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

“Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, bukan sebagai anggota DPRD,” kata Budi.

Berdasarkan catatan KPK, Rufis Bahrudin bersama FNR tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.34 WIB.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Baca Juga: Demi Keamanan, 41 Napi Berisiko Tinggi Jakarta Dipindahkan ke Nusakambangan

Kemudian pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak sesuai aturan.

Dari total kuota tambahan tersebut, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Baca Juga: Pramono Resmikan Pos Damkar Kebayoran Lama Utara Demi Tingkatkan Kesiapsiagaan

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close