Kasus Kuota Haji. KPK Panggil Kepala Kanwil Kemenag Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 14:17
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SM selaku aparatur sipil negara (ASN),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan

Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni AM selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyelidikan kasus yang sama pada 7 Agustus 2025.

Pada kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (ANTARA)

Baca Juga: Mantan Bendum Amphuri: Kami Tak Intervensi Kuota Haji

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu bersamaan, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Perkembangan terbaru terjadi pada 18 September 2025, ketika KPK menduga adanya keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.

Selain penyelidikan yang dilakukan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang dilakukan dengan perbandingan 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen, sedangkan 92 persen lainnya dialokasikan untuk haji reguler. (Sumber: Antara)

x|close