Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2025, 19:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih/Ist Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29,152 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing yang terdiri atas US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, 1,262 juta won, serta Rp2.877.000.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata Hakim Purwanto.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, faktor yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkytan selaku mantan pimpinan PT Taspen tidak memberikan teladan yang baik dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Kosasih dinilai terbukti melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang kemudian mengalami gagal bayar (default), tanpa disertai rekomendasi hasil analisis investasi. Ia juga menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2.

Baca Juga: Pengakuan Para Kekasih Eks Dirut Taspen Kosasih Dibelikan Mobil sampai Tas LV

Jaksa menyebut, pengelolaan investasi tersebut dilakukan secara tidak profesional. Kosasih bahkan diketahui merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen, termasuk mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan, yang juga terlibat dalam pengelolaan investasi secara tidak profesional.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kosasih dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. JPU meyakini bahwa Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

x|close