Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President (VP) Legal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Anom Sedayu Panatagama (ASP), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan atas nama ASP selaku VP Legal ASDP,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Anom dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: KPK Panggil Dewan Pembina Gaphura Terkait Kasus Kuota Haji
Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024; serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
KPK mengungkap bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, sementara potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan sekitar Rp893 miliar.
Selain itu, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun tersangka Adjie sebelumnya belum ditahan karena alasan kesehatan. Namun, pada 21 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Adjie telah berstatus sebagai tahanan rumah dengan jangka waktu tertentu sesuai pertimbangan kondisi kesehatannya.
(Sumber : Antara)