Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 19:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 18 September Dua terdakwa kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 18 September (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait perkara dugaan investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen pada 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, menyatakan bahwa Kosasih diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain.

"Tuntutan pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap JPU saat membacakan tuntutan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.

Selain pidana penjara, Kosasih, yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Baca Juga: Pramugari Cantik Dibelikan Tanah Seharga Rp4 Miliar oleh Antonius Kosasih di Tangse

JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.

Dalam sidang yang sama, tuntutan juga dibacakan untuk Direktur Utama PT IIM periode 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto, yang diduga melakukan korupsi bersama Kosasih. Ekiawan dituntut 9 tahun 4 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai 253,66 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dijatuhi pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta sikap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan pembuktian. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Antonius Kosasih, Mantan Direktur Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Dalam perkara ini, Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun melalui skema investasi fiktif untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Secara rinci, Kosasih diduga memperoleh keuntungan Rp28,45 miliar; 127.037 dolar AS; 283 ribu dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 20 pound Inggris; 128 yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; dan 1,26 juta won Korea. Sementara Ekiawan diduga memperkaya diri sebesar 242.390 dolar AS.

Selain itu, pihak lain yang ikut diperkaya dalam kasus ini antara lain Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) sebesar Rp150 miliar.

Atas tindakannya, kedua terdakwa juga didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close