KPK Temukan Dugaan Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 20:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Potret Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Selasa 4 Juli. (ANTARA/HO-MCH 2023) Potret Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Selasa 4 Juli. (ANTARA/HO-MCH 2023) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan praktik jual beli kuota haji yang sejatinya diperuntukkan bagi petugas kesehatan pada pelaksanaan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas ya, seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota haji bagi petugas merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut juga dapat berdampak pada menurunnya mutu pelayanan bagi jemaah haji.

“Misalnya, yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tetapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Artinya, ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman tersebut dilakukan pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Bendahara Umum Amphuri untuk Ketiga Kalinya Terkait Kasus Kuota Haji

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, dalam tahap penyelidikan perkara yang sama.

KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyebutkan hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus tersebut.

Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan Pansus ialah terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara tidak proporsional dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam pembagian tersebut, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota lainnya untuk haji khusus.

Padahal, kebijakan itu dianggap tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close