KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Andi Alamsyah Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 16:11
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah (ANA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Alamsyah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan periode 2022–2024. Berdasarkan catatan KPK, Andi tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah mengumumkan pada 29 November 2024 bahwa lembaga antirasuah tersebut memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Modus yang diduga digunakan dalam kasus ini adalah penggelembungan harga.

Baca Juga: KPK Tetapkan ASN Kementan Yudi Wahyudin sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Karet

Kemudian, pada 2 Desember 2024, KPK mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, terdiri dari pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara (ASN) berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Kabiro Umum Kementan Jadi Saksi Kasus Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet

KPK juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara perkara ini dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terbaru, pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa seorang ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close