KPK Periksa Eks Ketum Amphuri dalam Kasus Kuota Haji, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Koperasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 19:11
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Joko Asmoro (kiri) memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal Mantan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Joko Asmoro (kiri) memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Joko Asmoro menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Ia hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.

“Cuma dimintai keterangan sebagai mantan Ketua Koperasi Amphuri,” kata Joko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Joko menjelaskan bahwa dirinya tidak banyak dimintai pertanyaan oleh penyidik karena telah lama tinggal di Arab Saudi dan tidak lagi menjabat di Amphuri.

“Jadi, tidak tahu banyak soal kondisi yang ada di tanah air. Kan sudah lama tidak jadi ketua, dan saya tinggal di Arab Saudi,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pertemuan antara asosiasi biro perjalanan haji dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Joko menegaskan bahwa ia tidak mengenal sosok tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tinggal Tunggu Waktu

“Saya tidak kenal dengan mantan menteri. Kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” tuturnya.

Menurut catatan KPK, Joko tiba di gedung lembaga antirasuah itu sekitar pukul 09.52 WIB dan meninggalkan lokasi pukul 15.06 WIB.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi tersebut memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025, dalam tahap penyelidikan awal.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024

Pada 18 September 2025, KPK menyampaikan bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga melaporkan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus ialah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian itu dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

(Sumber: Antara) 

x|close