Ntvnews.id, Jakarta - Putra pengusaha minyak Riza Chalid akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, bakal menghadapi sidang dakwaan untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Ia akan menghadapi pembacaan dakwaan bersama empat orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Baca Juga: Imigrasi: Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dapat Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sementara, empat tersangka lainnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Kejagung Klarifikasi Soal Status Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan
Mereka antara lain eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam perkara ini, para tersangka atau terdakwa diduga melakukan kegiatan penyimpangan dari hulu ke hilir dalam tata kelola minyak mentah. Mulai dari ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), sampai penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.