Imigrasi: Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dapat Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 16:15
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan melakukan penca Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan melakukan penca (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan dapat menyebabkan izin tinggal mereka di negara tempat mereka berada saat ini dibatalkan.

“Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, izin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan,” ujar Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pencabutan paspor kedua individu tersebut telah dilaporkan kepada otoritas imigrasi negara tempat mereka tinggal. Menurutnya, langkah itu juga akan membatasi ruang gerak mereka sehingga tidak dapat bepergian ke negara lain.

Baca Juga: Imigrasi Tindak 196 WNA, Terjaring Operasi Selama 3 Hari di Jabodetabek

Terkait kemungkinan pemulangan mereka ke Indonesia, Yuldi mengatakan hal tersebut bergantung pada aturan di masing-masing negara. “Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas izin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal,” jelasnya.

Yuldi menjelaskan bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut pada 11 Juli 2025 atas permintaan Kejaksaan Agung, sedangkan paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025 dengan dasar permintaan yang sama.

Diketahui, Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Catatan imigrasi menunjukkan Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Baca Juga: 10 Dubes Baru Dilantik Prabowo, Andy Rachmianto Jabat Dubes Belgia

Sementara itu, Jurist Tan yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Stafsus Mendikbudristek) periode 2020–2024, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 di Kemendikbudristek. Ia dikabarkan saat ini berada di Australia bersama suaminya.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close