Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa, Dongkrak Investasi Rp48 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 13:27
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ilustrasi orang pegang visa Ilustrasi orang pegang visa (Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat pencapaian dalam program Golden Visa Indonesia. Hingga 23 September 2025, sebanyak 1.012 Golden Visa resmi diterbitkan dengan total nilai investasi mencapai lebih dari Rp48 triliun.

Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata meningkatnya kepercayaan investor asing terhadap iklim investasi Indonesia.

“Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan Ditjen Imigrasi yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar dia, dikutip Jumat, 26 September 2025. 

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WN AS karena Buka Kelas Retreat Seksualitas

Selain mencatat investasi jumbo, program Golden Visa juga memberikan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp12,96 miliar hingga 23 September 2025.

Data terbaru menunjukkan, pemegang Golden Visa Indonesia berasal dari 61 negara berbeda. Keragaman ini membuktikan bahwa tinggal dan berinvestasi di Indonesia melalui Golden Visa memberikan daya tarik kuat bagi warga negara asing.

Yuldi Yusman <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)

Kontribusi investasi terbesar datang dari perusahaan asing yang mendirikan anak usaha atau cabang

di Indonesia, dengan nilai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasiSementara itu, investor individu tercatat menanamkan modal sebesar Rp249,3 miliar, serta kategori pemegang Golden Visa lainnya berkontribusi sekitar Rp1,45 triliun.

Baca Juga: 10 Tahun Buron, Warga Negara RRT Berhasil Dibekuk Imigrasi dan Dideportasi

Yuldi menjelaskan, Golden Visa Indonesia adalah izin tinggal khusus bagi warga negara asing dengan kriteria tertentu seperti investor, profesional dengan keahlian khusus, tokoh dunia, serta eks-WNI beserta keturunannya.

Golden Visa diberikan dengan masa berlaku 5 sampai 10 tahun yang menawarkan sejumlah keunggulan bagi pemegangnya antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Capaian Golden Visa hingga September 2025 ini menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tutup Yuldi Yusman.

x|close