Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Rabu, 18 September 2025. Perempuan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan komersial berupa kelas retreat bertema seksualitas di Seminyak.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak biasa di sebuah vila kawasan Seminyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemantauan langsung di lapangan serta pengawasan digital.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa JRG mengadakan acara “Intimacy Mastery Retreat” pada 4 hingga 8 September 2025. Retreat ini berupa kelas privat berbayar yang membahas praktik hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual, lengkap dengan perlengkapan pendukung.
Baca Juga: Imigrasi Karawang Gelar Pelatihan Hospitality Pelayanan Prima
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto dalam acara pemberian bantuan sosial dan cek kesehatan gratis kepada warga di Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah peserta dari berbagai negara dan ditemukan bukti berupa foto-foto perlengkapan terkait aktivitas seksual.
JRG diketahui masuk ke Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, visa tersebut hanya mengizinkan kegiatan wisata, bukan aktivitas komersial.
Dengan menyelenggarakan retreat berbayar, JRG dianggap melanggar izin tinggal yang dimilikinya.
Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi (Imigrasi)
Baca Juga: 10 Tahun Buron, Warga Negara RRT Berhasil Dibekuk Imigrasi dan Dideportasi
Petugas Imigrasi berhasil mengamankan JRG pada 16 September 2025 ketika ia hendak bepergian ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Setelah pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai sanksi, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA melalui maskapai EVA Air dengan rute Denpasar–Taipei–Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” kata Winarko.