Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas, profesionalitas, dan sinergi pascadinamika unjuk rasa penyampaian 17+8 Tuntutan Rakyat yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Otto menuturkan netralitas ASN merupakan kunci menjaga kredibilitas birokrasi, terutama di tengah situasi pascaunjuk rasa.
“ASN dituntut untuk tetap tegak lurus pada aturan, tidak terjebak dalam polarisasi politik, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya,” kata Otto saat memberikan sambutan dalam apel bersama di Jakarta, Senin, 15 September 2025 yang dipantau secara daring.
Baca Juga: Arab Saudi Rekrut Set Piece Arsenal Nicolas Jover Jelang Hadapi Timnas Indonesia
Ia menyampaikan lima poin penting yang harus dijalankan ASN, yakni menjaga netralitas dalam sikap, pelayanan publik, dan pengambilan keputusan; menegakkan profesionalitas melalui kinerja nyata; serta menjaga integritas dan kedisiplinan, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, ASN diminta meningkatkan kecerdasan literasi digital untuk menangkal hoaks, serta memperkuat sinergi antar-instansi agar birokrasi lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Otto juga menekankan ASN harus menjadi perekat bangsa dan penyejuk di tengah perbedaan aspirasi.
“Netralitas bukan sekadar aturan, melainkan prinsip moral yang menjaga muruah birokrasi serta kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara
Lebih lanjut, Otto menambahkan tiga catatan penting terkait makna netralitas ASN. Pertama, netral dalam sikap dan tindakan, yakni tidak terlibat politik praktis maupun menyebarkan provokasi di ruang publik dan media sosial.
Kedua, netral dalam pelayanan publik dengan memastikan semua masyarakat mendapat pelayanan setara tanpa diskriminasi. Ketiga, netral dalam pengambilan keputusan birokrasi, di mana kebijakan harus berlandaskan hukum, bukan tekanan politik atau opini massa.
"Netralitas ASN itu menyeluruh. Netral dalam bersikap, netral dalam memberi layanan, dan netral dalam mengambil keputusan. Hanya dengan begitu birokrasi akan tetap dipercaya publik,” tutur Otto.
Ada pun apel bersama dilakukan jajaran Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apel lintas kementerian itu diharapkan memperkuat komitmen seluruh ASN di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan untuk terus mengedepankan integritas, profesionalitas, serta netralitas dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Sentil Kalina Oktaranny, Minta Jangan Seret Namanya Lagi
(Sumber: Antara)