Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi khusus wilayah pertambangan dan industri melakukan pemeriksaan terhadap 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Operasi yang berlangsung pada Selasa dan Rabu (30/09 – 01/10) ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan sebelumnya oleh Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Kegiatan pengawasan melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal serta jajaran Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTB.
Baca Juga: Kemenimipas Ajukan 3 Kandidat Dirjen Imigrasi ke Presiden Prabowo
Tim mulai bergerak sejak pukul 10.30 WITA di Kecamatan Sekongkang dengan melakukan pengecekan langsung di area proyek perusahaan tambang. Fokus utama pemeriksaan adalah dokumen perjalanan, izin tinggal, dan izin kerja TKA yang beroperasi di kawasan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai indikasi pelanggaran.
Beberapa di antaranya 64 TKA tercatat memiliki alamat tinggal yang tidak sesuai dengan data pada izin tinggal terbatas (ITAS). 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA). Sejumlah TKA belum melaporkan perubahan alamat dan mutasi paspor.
Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB (Imigrasi)
Ditemukan penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 yang diduga tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Beberapa perusahaan tidak melaporkan daftar TKA yang dijaminnya.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Buka 21 Konter Manual untuk Layanan All Indonesia
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar telah melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi Pertambangan dan Industri dilakukan sebagai respons terhadap tingginya mobilitas tenaga kerja asing di sektor tambang serta potensi pelanggaran keimigrasian. Satgas ini bertugas memastikan seluruh TKA memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai aturan yang berlaku.
Selain pemeriksaan dokumen, kegiatan patroli juga mencakup pengawasan langsung di area tambang hingga penindakan terhadap pelanggaran. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan keimigrasian serta menjaga ketertiban hukum di kawasan industri strategis.
“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi Yusman.