Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, yang tiba di Tanah Air. Kini, setiap orang wajib mengisi formulir digital All Indonesia sebagai pengganti kartu kedatangan (arrival card) dan formulir bea cukai.
Langkah ini menjadi terobosan besar dalam sistem pelayanan publik di pintu masuk Indonesia. Platform All Indonesia menghadirkan layanan terpadu yang mencakup imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu aplikasi digital.
Baca Juga: Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa, Dongkrak Investasi Rp48 Triliun
Cara Mengisi All Indonesia
1. Isi data pribadi (nama, tanggal lahir, kewarganegaraan sesuai paspor)
2 Masukkan detail perjalanan (tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor perbangan)
3 Pilih moda transportasi yang digunakan (pesawat/kapal)
4 Deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina
5 Periksa kembali informasi yang sudah diisi, pastikan semua benar, lalu klik Kirim
6 Barcode akan muncul setelah formulir dikirim, tunjukkan kepada petugas ketika melewati pintu keluar bandara/pelabuhan.
Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri Wardhana, menyebut All Indonesia sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi wisatawan dan WNI yang kembali dari luar negeri.
"Selain terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan di pintu masuk Indonesia, aplikasi "All Indonesia" akan memberi kemudahan dan kenyamanan setiap orang yang akan masuk ke Indonesia," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram
Hal serupa ditegaskan oleh Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Menurutnya, aplikasi ini membuat proses kedatangan lebih efisien sekaligus inklusif untuk semua kelompok, termasuk lansia, difabel, anak-anak, maupun rombongan wisatawan.
Baca Juga: Heboh, Turis Asing Serang Petugas Imigrasi Bandara
Dari sisi bea cukai, Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai, menambahkan bahwa integrasi ini bukan hanya mempermudah pergerakan orang, tetapi juga memperlancar arus barang yang masuk ke Indonesia. Penumpang internasional pun tidak lagi perlu mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) secara terpisah.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan memanfaatkan integrasi data ini untuk memperkuat sistem kewaspadaan dini terhadap potensi wabah penyakit menular. Dengan deklarasi kesehatan digital, deteksi risiko bisa dilakukan lebih cepat di pintu masuk negara.
"Selain terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan di pintu masuk Indonesia, aplikasi "All Indonesia" akan memberi kemudahan dan kenyamanan setiap orang yang akan masuk ke Indonesia," pungkas Yuldi.