WN Tiongkok Salahgunakan Izin Tinggal Terancam Penjara 5 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 16:23
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dokumentasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor oleh seorang warga negara China berinisial DT Dokumentasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor oleh seorang warga negara China berinisial DT (Imigrasi/ NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menetapkan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial DT sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

DT diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, sehingga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa DT diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa, Dongkrak Investasi Rp48 Triliun

Setelah menjalani proses detensi dan pemeriksaan, status hukum DT resmi dinaikkan menjadi tersangka sejak 19 September 2025 dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami telah mengamankan DT, WN Tiongkok, sejak 20 Agustus 2025. setelah sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan, proses hukumnya resmi dimulai per 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip Rabu, 1 Oktober 2025. 

DT masuk ke Indonesia terakhir kali pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan ITAS Investor yang dijamin PT. CGI. Namun faktanya, ia justru beraktivitas sebagai Direktur di perusahaan lain, PT. CTC, yang jelas melanggar izin tinggalnya.

Yuldi Yusman <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)

Menurut Yuldi, modus yang digunakan DT adalah memanfaatkan ITAS Investor dengan sponsor PT. CGI, namun diam-diam bekerja sekaligus menduduki jabatan penting di perusahaan lain. Praktik semacam ini termasuk tindak pidana keimigrasian yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WN AS karena Buka Kelas Retreat Seksualitas

"Berdasarkan undang-undang, ancaman terhadap tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," sambungnya.

Tak hanya itu, dua perusahaan yakni PT. CGI dan PT. CTC juga diduga terlibat karena diduga dimanfaatkan DT sebagai sponsor untuk memfasilitasi masuknya WNA lain ke Indonesia sejak 2023.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa pihak sponsor wajib mematuhi aturan yang berlaku saat menjamin WNA.

"Sponsor yang menjamin WNA di wilayah Indonesia harus memerhatikan dengan seksama kewajiban yang harus dilakukan, termasuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan izin tinggal akan diproses hukum sesuai undang-undang," jelas Agus.

x|close