Imigrasi Tindak 196 WNA, Terjaring Operasi Selama 3 Hari di Jabodetabek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 14:57
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek 196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Tiga Hari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Jabodetabek (Imigrasi/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak tegas pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3-5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Dalam operasi ini, sebanyak 229 warga negara asing (WNA) diperiksa, terdiri dari 203 laki-laki dan 26 perempuan. Hasilnya, 196 WNA ditemukan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan sponsor dan investor fiktif.

Baca Juga: Satgas Imigrasi Periksa 1.698 TKA di NTB, Ungkap Sejumlah Pelanggaran Keimigrasian

"Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu, 8 Oktober 2025. 

Selain itu, petugas juga menemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Berdasarkan data, warga negara Nigeria menjadi yang paling banyak terjaring, yakni 82 orang (35,8 persen), diikuti India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 WNA, disusul Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebanyak 27 WNA, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.

Saffar Muhammad Godam dan Yuldi Yusman <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Saffar Muhammad Godam dan Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)

Operasi di Jabodetabek ini menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di Bali dan Maluku Utara, yang berhasil menjaring 312 WNA.

Selain mengawasi aktivitas individu asing, Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA.

Baca Juga: Kemenimipas Ajukan 3 Kandidat Dirjen Imigrasi ke Presiden Prabowo

Di Batam, ditemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali, sebanyak 267 perusahaan telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi.

Sebelumnya, dalam Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan hasil 294 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Melalui Operasi Wirawaspada, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.

"Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.

x|close