KPK Periksa Eri Kusmar dalam Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2025, 08:49
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (Kabag Umum dan BMN) Kementerian Agama, Eri Kusmar (EK), untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Eri Kusmar dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, saat pemeriksaan yang berlangsung Kamis (23 Oktober 2025).

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji tersebut masih terus berjalan. Salah satu buktinya, kata dia, adalah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sedang dilakukan terkait perkara itu.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Langkah tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan bahwa mereka berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Selain diusut oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyampaikan telah menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama dari pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, di mana Kementerian Agama membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

(Sumber : Antara)

x|close