Kemenhaj: Provinsi Dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak Akan Dapat Kuota Lebih Besar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 14:52
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/HO-Kemenhaj RI. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/HO-Kemenhaj RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan pembagian kuota haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di setiap provinsi.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Dahnil menjelaskan, pada penyelenggaraan haji tahun depan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen). Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ia menegaskan bahwa sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi serta kabupaten/kota sesuai jumlah pendaftar haji di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Dibayar Jamaah Rp54,92 Juta

Menurut Dahnil, sistem baru ini dinilai lebih adil karena mengurangi kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di sejumlah daerah.

Selain memperpendek masa tunggu, kebijakan ini juga diyakini mendorong keadilan dalam pemanfaatan dana setoran haji. “Setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut,” jelasnya.

Sebagai contoh, Wamen menyebut Provinsi Aceh akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang dari total nasional 5.398.420 pendaftar, sesuai data per 16 September 2025.

“Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” kata Wamen Dahnil.

Ia menambahkan, dengan skema perhitungan ini, terdapat 10 provinsi yang akan mendapat tambahan kuota sekaligus masa tunggu lebih pendek, sedangkan 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian berupa penambahan waktu tunggu.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan tanpa Hambatan

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” jelas Dahnil.

Kebijakan tiga tahunan ini, lanjutnya, akan memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, serta selaras dengan penerapan kontrak multi-years pada berbagai layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

“Melalui sistem pembagian kuota ini, kami berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia,” tutur Dahnil.

(Sumber: Antara) 

x|close