Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Dibayar Jamaah Rp54,92 Juta
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 16:19
Muhammad Fikri
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah alon haji kloter pertama Provinsi Aceh naik ke pesawat Garuda GA777 di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh. (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta yang akan dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji.
Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta.
“Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH),” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Dalam rapat kerja tersebut, Wamen Dahnil menjelaskan bahwa usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi adalah sebesar Rp88,4 juta per orang, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat mencapai Rp33,48 juta per orang atau sekitar 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini, kata Dahnil, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.
Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan haji 2025, pemerintah dan DPR RI menetapkan Bipih sebesar Rp56,04 juta dengan Nilai Manfaat Rp33,97 juta.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp88.409.365, dengan komposisi 62 persen dibayar langsung oleh jamaah dan 38 persen dari nilai manfaat dana haji,” kata Wamen Dahnil.
Ia juga menyampaikan sejumlah asumsi dasar dalam penyusunan usulan BPIH, antara lain kurs rupiah terhadap dolar Amerika sebesar Rp16.500 per dolar AS dan terhadap riyal Saudi sebesar Rp4.400 per SAR, mengacu pada asumsi makro APBN 2026.
Komponen biaya yang dibebankan kepada jamaah (Bipih) mencakup biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi), akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).
Sedangkan komponen yang dibiayai dari dana Nilai Manfaat meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan jamaah, hingga pembinaan di Tanah Air dan Arab Saudi.
“Pembebanan BPIH harus tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dengan keberlanjutan nilai manfaat. Prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi pedoman utama kami,” ujar Wamen Dahnil.
Pemerintah berharap usulan ini dapat dibahas bersama DPR untuk menetapkan BPIH tahun 2026 secara tepat dan berkeadilan, agar penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, transparan, dan berkelanjutan.