Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 dapat dilakukan pada November 2025. Karena itu, Kemenhaj meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH.
"Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya," ujar Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menurut Irfan, percepatan penetapan BPIH sangat penting agar calon jemaah haji reguler bisa segera melunasi biaya haji dan mempersiapkan keberangkatan mereka lebih awal.
Pemerintah Indonesia tahun depan memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang, dengan rincian 203.320 untuk kuota reguler dan 17.680 untuk kuota khusus. Jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya dan merupakan kuota tetap dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: BP Haji Bertemu Kemenhaj Saudi Bahas Persiapan Penyelenggaraan Haji
"Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan," katanya.
Irfan juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menekan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo. Kemenhaj akan meninjau ulang berbagai komponen biaya yang dinilai bisa dipangkas.
Apalagi, menurutnya, terdapat sekitar 10 komponen pengadaan barang dan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri, yang terindikasi mengalami kebocoran sehingga membuat biaya haji lebih tinggi.
Baca Juga: PPIH Bertemu Kemenhaj Saudi, Ini Pesan Deputy untuk Persiapan Haji 2026
"Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujar Irfan.
Terkait kuota per provinsi, Irfan menekankan pentingnya penetapan sesuai dengan amanat Undang-Undang. Ia menyoroti bahwa selama ini pembagian kuota antarprovinsi sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan. Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun," kata Irfan Yusuf.
Baca Juga: Tim Kemenag Bertemu Pusat Edukasi Jemaah Kemenhaj, Bahas Evaluasi Layanan Informasi Haji 2025
Ia menambahkan bahwa kuota untuk haji khusus akan tetap berpedoman pada proporsi yang berlaku, yakni delapan persen dari total kuota nasional.
"Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun," ujarnya.
Pemerintah bersama DPR, lanjut Irfan, berkomitmen menjaga prinsip keadilan dalam penyelenggaraan haji, baik untuk jalur reguler maupun jalur khusus.
(Sumber: Antara)