Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah daerah dengan biro perjalanan haji terbanyak yang menerima kuota haji khusus terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025 malam, mengatakan selain Jakarta dan Jawa Timur, biro perjalanan haji di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan juga paling banyak menerima kuota haji khusus dari kuota tambahan.
Oleh karena itu, Asep menyebut KPK masih mengumpulkan bukti dari biro perjalanan di luar Jakarta sebelum menetapkan tersangka.
“Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti dari travel-travel karena yang kami bisa peroleh di Jakarta, termasuk hubungannya, ada aliran dana, dan lain-lainnya itu belum sempurna. Kami sudah ada, tetapi terpisah-pisah,” ujar Asep.
Baca Juga: KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi sama rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Tahan Dirut Swasta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
(Sumber: Antara)