200 Hari Pascageledah Rumah, KPK Beberkan Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 11:18
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Arsip foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meskipun penggeledahan rumahnya terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB telah dilakukan sejak 200 hari lalu pada 10 Maret 2025.

“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 September 2025 malam.

Asep menyebut salah satu pihak yang telah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak Gara-gara Lisa Mariana

“Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil, red.). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” katanya.

Ia menambahkan, pendalaman masih dilakukan, terlebih Lisa Mariana mengaku memiliki data nama-nama perempuan yang diduga menerima aliran dana kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB tersebut, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor hingga mobil.

Baca Juga: KPK Sebut Hanya Ada Satu Pengumpul Utama Uang Kasus Kuota Haji

Namun, hingga Jumat, 26 September 2025, atau 200 hari pascageledah, Ridwan Kamil masih belum dipanggil oleh KPK.

(Sumber: Antara)

x|close