Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih memusatkan perhatian pada proses penyidikan sebelum melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
“Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi untuk menanggapi pertanyaan mengenai waktu penahanan Rudy Tanoe, setelah yang bersangkutan kalah dalam praperadilan melawan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah bergerak maju dengan menetapkan tiga individu dan dua perusahaan sebagai tersangka, termasuk Rudy Tanoe.
“Artinya, ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Paperadilan Rudy Tanoe, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos ini sebelumnya berawal dari perkara suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek pada 2020, yang diungkap KPK pada 6 Desember 2020. Salah satu pihak yang terjerat saat itu adalah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Kemudian pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos periode 2020–2021. Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, penyidikan kembali diumumkan terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Lalu, pada 19 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait dengan perkara distribusi bansos di Kemensos, yakni ES, BRT, KJT, dan HER.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Corsec BUMN sebagai Saksi Kasus LNG
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa empat nama tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Dirut DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dari hasil pengembangan perkara penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH tahun 2020–2021. Negara pun disebut mengalami kerugian hingga Rp200 miliar akibat kasus tersebut.
Kemudian pada 25 Agustus 2025, Rudy Tanoe mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sebelumnya, Rudy Tanoe juga pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada 14 Agustus 2025.
Sumber: ANTARA