Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan untuk memeriksa saksi dari biro perjalanan haji yang berada di luar Jakarta dan Jawa Timur.
“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Namun, Budi menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi dari biro perjalanan haji di wilayah Jawa Timur setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di Jakarta.
“Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Baca Juga: KPK: Ada Oknum Kemenag Bujuk Khalid Basalamah Alihkan Jemaah ke Haji Khusus
KPK sebelumnya pada 23–24 September 2025 telah memanggil sejumlah saksi dari biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.
Pada 23 September 2025, KPK memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, serta Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
Kemudian pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara, IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, dan SM selaku wiraswasta.
Kasus ini bermula saat KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Minta Uang Berjenjang
Di waktu yang sama, KPK juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain proses penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan proporsi 50:50. Kementerian Agama pada saat itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
(Sumber: Antara)